Al Quran dan Umati Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan, setidaknya al Quran pasti di baca dalam satu shalat lima waktu. Seperti diketahui, al Quran adalah kitab suci dan bagian penting dalam hidup orang Islam sebagai petunjuk. Secara umum pengertian Al quran adalah kalamullah atau kalimat Allah SWT yang berasal dari sisi Allah SWT. Hal ini didasarkan pada sepenggal ayat yang berbunyi:
“Alif Lam Ra. (Inilah) Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi kemudian dijelaskan secara terperinci, (yang diturunkan) dari sisi (Allah) Yang Mahabijaksana, Mahateliti.” (QS. Hud : 1).
Secara Bahasa al Quran adalah pengambilan dari kata kerja qara’a — yaqra’u — qur’anan yang artinya membaca atau dibaca. Pengertian ini bermakna sebuah anjuran kepada umat muslim untuk rajin membaca Al Quran. Istilah al Quran bahkan tertulis dalam al Quran itu sendiri. Salah satunya surat At Taubah ayat 111 yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kata al quran tidak memiliki akar kata. Al Quran adalah nama yang secara khusus disematkan Allah swt untuk menyebut kalamullah. Namun demikian, terdapat segelintir ulama seperti al-Zarkasyi maupun al-Suyuthi, Abdul Azhim al-Zarqani dalam bukunya Manahil al-‘Irfan yang berpandangan bahwa kata al Quran berakar dari kata qara’a yang artinya “membaca”, “bacaan” atau “yang dibaca” (maqru’). Menurut Al-Zarqani pandangan ini dilandaskan pada QS al-Qiyamah ayat 17-18: yang artinya “Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.”
Menurut M. Quraish Shihab, kata secara harfiah Al quran adalah bacaan yang sempurna. Ia merupakan nama pilihan Allah SWT yang tepat. Karena tak ada suatu bacaan mana pun sejak manusia mengenal baca tulis yang dapat menandingi, Al quran adalah bacaan yang sempurna lagi mulia. Sedangkan menurut menurut Ali Ash-Shabuni, al Quran adalah firman yang tiada tandingannya (mukjizat) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Selanjutnya menurut Imam Al Farra’ berpendapat bahwa kata Al Quran adalah musytaq dari kata quroinun yang berarti petunjuk atau indikator. Alasanya bahwa ayat-ayat Al Quran satu dengan yang lainya saling memberikan petunjuk. Yang terakhir Muhammad ‘Abid al-Jabiri yang dari segi terminologi berpendapat bahwa pengertian Al quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada penghujung para Nabi, yakni Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf, ditransmisikan secara mutawatir, menjadi ibadah dengan membacanya, dan menjadi penentang/penguat dengan kemukjizatannya.
Berbeda dengan ahli lughah klasik, menurut para ahli ushul fiqh dalam al-Tibyan Fi Ulum Quran karya Muhammad Ali al-Subhani, pengertian Al Quran adalah kalam Allah yang mengandung mukjizat (sesuatu yang luar biasa yang melemahkan lawan), diturunkan kepada penutup para Nabi dan Rasul (yaitu Nabi Muhammad), melalui Malaikat Jibril, tertulis pada mushaf, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir,
Selanjutnya penulis akan membahas bentuk majemuk kalamullah sebagai yang dipahami umat Islam sebagai al Quran. Bentuk bahasa kalamullah adalah sebuah istilah yang sejak lama dikenal oleh umat Islam. Pada umumnya, semua orang sepakat mushaf quran adalah acuan yang dimaksud dalam tuturan maupun tulisan kalamullah. Secara Bahasa kalamullah adalah perkataan Allah, sedangkan menurut istilah kalamullah adalah perkataan Allah yang disampaikan Jibril kepada Nabi Saw untuk jadi pedoman hidup manusia. Namun secara teologis, tidak semua orang Islam sepakat dengan pengertian kalamullah jika mengacu secara spesifik pada bentuk cetak berupa mushaf. Keterbelahan ini berangkat dari cara pandang yang berbeda pada aspek teologis. Dua perbedaan pandangan yang membelah ini diwakili oleh dua kelompok manhaj; yang pertama manhaj aswaja sebagai representasi muslim terbesar dunia, dan yang kedua manhaj salafi wahabi sebagai manhaj minoritas yang mengusung purfikasi agama.
Bagi kelompok aswaja kalamullah haruslah sesuatu yang bersifat qodim dan ajali. Bagi aswaja kalamullah adalah firman Tuhan yang tidak berpermulaan dan tidak pula berakhir. Dalam pengertian ini nomina kalam dalam kalamullah bukanlah bukanlah merupakan sebuah tindak ujar sebagaimana yang terjadi pada makhluk (speech act). Nomina kalam haruslah dipahami sebagai sesuatu yang ada selesai dan berada di lauhmahfudz. Menurut keyakinan kelompok aswaja orang-orang yang mengimani kalam Allah dengan huruf, suara maupun bahasa adalah sesat dan menyesatkan karena bertentangan dengan firman Allah Ta’ala “Laisa Kamitslihi Syaiun” (QS. Asy Syura [42] : 11). Bagi yang beriman kepada firman Allah Ta’ala “Laisa Kamitslihi Syaiun” (QS. Asy Syura [42] : 11) maka akan mengimani bahwa Kalam Allah berbeda atau tidak serupa dengan kalam makhluk. Sifat kalam pada makhluk berupa huruf-huruf, suara dan bahasa. Sedangkan Kalam Allah bukan huruf, bukan suara dan bukan bahasa. Pengertian Al Qur’an itu Kalamullah bukan Makhluk adalah mengacu pada al-Kalam adz-Dzati atau kalam an Nafsi yakni sifat kalam Allah yang qadim/kekal yang bukan huruf, bukan suara dan bukan bahasa.
Sifat kalam Allah yakni al-Kalam adz-Dzati atau kalam an Nafsi adalah qadim, tidak terpengaruh ruang dan waktu, tanpa permulaan dan tanpa penghabisan serta tidak menyerupai sifat kalam yang ada pada makhluk. Sedangkan huruf, suara maupun bahasa adalah makhluk dan terpengaruh atau diliputi oleh ruang dan waktu. Imam Abu Hanifah (W 150 H) mengatakan,
“Kami berbicara dengan alat dan huruf sedangkan Allah Ta’ala berbicara tanpa alat dan huruf, sedangkan huruf itu makhluk dan kalamullah bukanlah makhluk “. (Disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Akbar,al-Washiyyah, al-Alim w al-Muta’allim dan lainnya) Al-Imam al-Isfiraini (W 418 H) mengatakan,
“Dan hendaknya kamu mengetahui bahwa sesungguhnya kalam Allah itu tidaklah dengan huruf dan suara karena huruf dan suara mengandung bolehnya pendahuluan dan pengakhiran, yang demikian itu mustahil bagi Allah yang Maha Qadim “. (at-Tafsir fiddin : 102)
Begitupula janganlah mengikuti orang-orang yang mengingkari firman Allah Ta’ala bahwa Al Qur’an dalam bahasa Arab dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh). Tentulah bahasa Arab dan induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) adalah makhluk. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3-4)/ Kalam Allah dengan berbagai bahasa, seperti bahasa Non-Arab yang diterima oleh nabi-nabi Bani Israil dan Al Qur’an, kalam Allah dalam bahasa Arab yang diterima oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah ‘ibarat’ atau ‘ungkapan’ daripada al-Kalam adz-Dzati atau kalam an Nafsi yakni sifat kalam Allah yang qadim / kekal yang bukan huruf-huruf, bukan suara dan bukan bahasa supaya dapat dipahami oleh ciptaanNya.
Begitupula Kalam al-Lafdzi (al-Lafzh al-Munazzal) yakni bacaan al-Qur’an dalam bahasa Arab dalam pengertian lafazh-lafazh yang diturunkan, yang ditulis dengan tinta di antara lebaran-lembaran kertas (al-Maktub Bain al-Masha-hif), yang dibaca dengan lisan (al-Maqru’ Bi al-Lisan), dan dihafalkan di dalam hati (al-Mahfuzh Fi ash-Shudur) yang tersusun dari huruf-huruf, serta berupa suara saat dibaca maka tentulah huruf, suara maupun bahasa adalah makhluk.
Jadi harus dibedakan antara al Qur’an itu Kalamullah bukan Makhluk yakni Sifat kalam Allah yang qadim / kekal (al-Kalam adz-Dzati atau kalam an Nafsi) yang bukan huruf, bukan suara dan bukan Bahasa dengan bacaan al Qur’an (al-Lafzh al-Munazzal) dalam bahasa Arab. Begitupula dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan apa bila seseorang dari orang-orang musyrik meminta perlidungan darimu (wahai Muhammad) maka lindungilah ia hingga ia mendengar Kalam Allah”. (QS. at-Taubah [9] : 6). Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk memberikan perlidungan kepada seorang kafir musyrik yang diburu oleh kaumnya, jika memang orang musyrik ini meminta perlindungan darinya. Artinya, Orang musyrik ini diberi keamanan untuk hidup di kalangan orang-orang Islam hingga ia mendengar Kalam Allah. Setelah orang musyrik tersebut diberi keamanan dan mendengar Kalam Allah, namun ternyata ia tidak mau masuk Islam, maka ia dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya. Dalam ayat ini, yang dimaksud bahwa orang musyrik tersebut “mendengar Kalam Allah” adalah mendengar bacaan kitab al-Qur’an yang berupa lafazh-lafazh dalam bentuk bahasa Arab (al-Lafzh al-Munazzal), bukan dalam pengertian mendengar al-Kalam adz-Dzati.
Sementara bagi kelompok salafi wahabi kalamullah adalah Tindakan Tuhan berkalam sebagaimana tindakan manusia berkalam. Bagi salafi wahabi kalamullah haruslah dipahami sebagaimana adanya, tanpa takwil seperti yang dilakukan oleh kelompok aswaja. Tindakan Allah swt berkalam bukanlah tanpa argument valid sama sekali. Makna Tuhan berkalam secara literal (makna zhahir teks) sepenuhnya didukung oleh banyak bukti berupa ayat ayat khobariah yang berkaitan dengan tindak ujar Tuhan terhadap makhluknya. Salah satu argument salafi wahabi atas makna literal tersebut adalah bahwa Tuhan telah berbicara di gunung Tursina dengan Musa as tanpa perantara. Bukti ini tidak hanya dibenarkan oleh kitab Suci Quran tetapi juga menjadi Khobar yang sama dalam kitab suci agama lain. Tambahan bahwa Tuhan berkalam dengan suara juga didukung oleh janji Tuhan di hari kebangkitan yang menyatakan bahwa Tuhan akan memanggil setiap makhluknya dengan suara yang bisa didengar dari jauh maupun dekat dengan suara yang sama-sama jelas. Lalu muncul pertanyaan, apakah Tindakan salafi wahabi tersebut melanggar prinsip tanjih? Jawabannya bagi mereka tidak. Kalam Tuhan bagi salafi tetap qodim, hanya saja menurut mereka, satuan dari kalam Tuhan tetap Baharu. Jadi makna qodim bagi salafi wahabi harus bisa mencakup segala kemungkinan perbuatan Tuhan yang akan terjadi di depan seperti seruan Tuhan pada hari kebangkitan yang belum tergenapi, qodim bagi mereka bukan segela sesuatu yang sudah selesai.
Dalam perspektif linguistik, kalamullah merupakan bentuk majemuk dimana bentuk bahasa tersebut merupakan bentuk komposit dari dua kata berbeda. Kalamullah mengandung dua nomina (isim) atau kalamullah tersusun dari dua kata dengan kelas kata yang sama. Setiap bentuk majemuk memiliki bentuk struktural atau susunan gramatik sebagai berikut; head modifier, dimana head atau unsur hulu merupakan induk atau pusat makna. Unsur hulu adalah pembawa makna sentral dalam konstruksi bentuk majemuk. Sementara modifier adalah unsur pewatas dari sebuah unsur hulu dalam konstruksi bentuk majemuk. Unsur hulu pada akhirnya menjadi hipernim secara semantik dari sebuah unsur pewatas, di saat sama secara otomatis unsur pewatas menjadi unsur hiponim dari sebuah unsur hulu. Hiponim sebuah bentuk majemuk menjadi penentu makna spesifik dari sebuah hiponim dalam bentuk majemuk. Dengan kata lain, hiponim membatasi makna sebuah hipernim yang masih bersifat umum melalui kehadiran hiponim dalam relasi struktural (gramatik) sebagai pewatas. Sebuah bentuk majemuk, sama sekali maknanya berbeda dengan bentuk frasa. Dalam konstruksi frasa nomina susunan gramatik yang ada merupakan gabungan dari dua kata berbeda secara leksikal dengan struktur yang serupa dengan bentuk majemuk. Dimana baik bentuk majemuk maupun frasa nomina masing-masing memiliki relasi yang sama yaitu unsur hulu (head) vs unsur pewatas (modifier). Tetapi dalam bentuk majemuk memiliki kekhasan yang berbeda yang tidak bisa ditemui dalam bentuk frasa. Dalam bentuk majemuk kedua unsur pembentuknya sama sekali tidak bisa disulih, dengan kata lain bentuk majemuk merupakan bentuk dimana salah satu unsur pendukungnya tidak bisa disubstitusi oleh unsur Bahasa yang lain. Hal ini tidak terjadi dalam bentuk frasa. Misalnya dalam bentuk frasa nomina setiap unsur pembentuknya bisa dan boleh untuk disulih atau disubstitusi oleh unsur leksikal baru. Bentuk majemuk adalah sebuah bentuk padu, yaitu sebuah bentuk utuh yang tidak menerima unsur leksikal baru bagi setiap unsur pembentuknya. Dalam bentuk majemuk terjadi peristiwa istimewa yang tidak terjadi dalam bentuk frasa. Peristiwa yang dimaksud adalah dalam bentuk majemuk terjadi peluruhan leksem lama, dari dua leksem berbeda menjadi hilang lalu pada saat yang sama muncullah sebuah leksem baru. Peristiwa tersebut dalam ilmu bahasa dikenal sebagai idiom dimana dalam idiom makna yang terkandung dalam bentuk kebahasaannya bukan merupakan atau tidak dibangun dari unsur pembentuknya. Makna idiom bukanlah makna yang dibangun dari setiap unsur pembentuknya sebagaimana yang tejradi dalam bentuk frasa nomina. Dengan kata lain bentuk majemuk tidak boleh ditafsir secara serta merta sebagai frasa nomina. Penafsiran bentuk majemuk secara frasa pada bentuk majemuk kalamullah akan menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan. Artinya bentuk majemuk kalamullah tidak bisa diterjemahkan seperti kita menterjemahkan meja putih atau meja cokelat. Bentuk majemuk kalamullah haruslah diterjemahkan sebagaimana kita menerjemahkan bentuk majemuk ‘meja hijau’. Dalam konteks bentuk majemuk meja hijau makna yang terkandung pada bentuk majemuk tersebut sudah tidak lagi makna leksikal atau makna literal dari unsur pembentuknya dalam bentuk majemuk meja hijau acuannya sudah jauh bergeser menjadi sebuah identitas yang berbeda. Hal yang sama juga terjadi pada bentuk majemuk kalamullah, bentuk majemuk ini tidak bisa ditafsir secara literal sebagai frasa nomina. Dengan kata lain kalamullah tidaklah bermakna kalam Tuhan sebagai tindak ujar sebagaimana kita sebagai manusia bertindak ujar. Makna kalamullah mengacu kepada sesuatu yang lain yang sangat abstrak, sayangnya acuan yang dimaksud tidak diketahui oleh manusia secara konkrit. Dengan kata lain acuan dari kalamullah tidaklah mengacu kepada sebuah benda konkrit sebagai sesuatu yang bisa dicerap oleh panca indera kita. Kalamullah menjadi mustahil jika acuannya harus bertumpu kepada sebuah tulisan dalam bentuk ortografis yang termuat dalam sebuah buku. Penunjukan acuan kalamullah pada sebuah buku atau sebuah mushaf adalah Tindakan yang sangat pragmatis, tentu praktis tetapi tidak mengacu kepada sebuah acuan yang otentik dari sebuah sistem tanda yang dimaksud. Penafsiran mushaf quran sebagai sebuah acuan dari kalamullah sama sekali bukan tanpa alasan. Mushaf quran bagaimana pun bukanlah sesuatu yang sama sekali berdiri sendiri terlepas dari aspek historis dan aspek wahyu yang melekat di dalamnya. Problem acuan inilah yang menjadi ttik tengkar antara kelompok islam bermanhaj aswaja vs salafi wahabi yang usianya sudah beratus ratus tahun. Kelompok aswaja mempertahankan prinsip tanjih di dalam menafsir dan memahami teks-teks yang berkaitan dengan tubuh dan tindakan Tuhan, sementara salafi wahabi menafsir teks teks keagamaan secara definitif konkrit jelas dan teridentifikasi. Kedua kelompok yang bertikai ini tidak memperoleh titik temu karena berangkat dari perspektif yang berbeda. Kelompok aswaja mempertahankan prinsip tanjih yang menghidari pemaknaan leksikal literal, pada saat yang sama kelompok salafi wahabi berangkat dari semangat purifikasi dengan dasar kelompok aswaja secara meyakinkan telah mengalami penyimpingan dalam berbagai hal terutama penyimpangan Aqidah. Linguistik, idealnya menjadi jalan Tengah dari kedua perseteruan kelompok yang berbeda tersebut, dimana perspektif linguistik sama sekali tidak berangkat dari semangat tanjih maupun semangat purifikasi agama.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Problematik Acuan Bentuk Majemuk Kalamullah”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/teddy60735/65197015ae1f076514060e33/problematik-acuan-bentuk-majemuk-kalamullah?page=all#section1
Kreator: Teddy Yusuf
