Penulis : Nirwana (Mahasiswa Program Doktoral Linguistik Universitas Pendidikan Indonesia)
Mengajarkan bahasa di ruang akademik adalah hal yang cukup menantang. Bahasa adalah ilmu yang memiliki keterkaitan yang kompleks dengan banyak disiplin keilmuan terutama bidang humaniora. Mengajarkan bahasa bukan hanya soal bagaimana menggunakan pilihan kata yang baik, tetapi ada norma serta elemen penting yang berkaitan dengan situasi penggunaan bahasa tersebut.
Selain itu, bahasa adalah media yang paling sentral dalam menegosiasikan nilai, budaya dan bahkan ajaran agama dalam dunia sosial. Contoh yang paling sederhana, yang sering saya temui di kelas, yakni variasi aksen yang berbeda karna adanya perbedaan latar budaya yang dapat membuat seseorang ditertawai atau bahkan terintimidasi dalam waktu yang sama. Hal ini bisa saja terjadi secara tidak sengaja namun secara psikologi bisa menyebabkan seseorang merasa terdiskriminasi, dalam keilmuan linguistik hal ini disebut rasisme bahasa.
Rasisme bahasa mengacu pada perlakuan yang tidak menyenangkan seperti merendahkan, meminggirkan, atau mengucilkan individu atau kelompok orang dengan membangun dan melanggengkan hubungan kekuasaan yang tidak setara yang ditentukan oleh perbedaan ras dalam penggunaan bahasa (Rosa and Flores, 2017). Pembahasan tentang rasisme bahasa pertama kali diangkat oleh Masyarakat Linguistik Antropologi di Amerika Serikat di San Francisco, selepas Presiden Obama menyampaikan pidato kepresidenannya yang pertama yang menggunakan gaya “blaccent” (saya menerjemahkannya sebagai gaya bicara orang kulit hitam) yang kemudian mendapatkan banyak sorotan, mereka berkumpul untuk membahas perlukah kiranya domain bahasa disertakan dalam proyek-proyek yang berhubungan dengan ras dan rasisme.
Topik ini kemudian dibawa dalam diskusi parallel yang membahas tentang adanya kebutuhan untuk membangun sebuah teori tentang bahasa dan ras atau yang dikenal sebagai rasiolinguitik.
Munculnya rasisme bahasa dalam dunia akademik diawali oleh beberapa penelitian mengenai kendala bahasa yang biasanya dialami oleh mahasiswa internasional atau imigran karena keterikatan mereka pada lingkungan akademik sebagai mahasiswa atau situasi sosial di negara yang bahasanya berbeda dengan bahasa ibunya.
Rasisme dan diskriminasi yang dihadapi oleh para siswa berasal dari stereotip dan persepsi negatif tentang negara asal mereka sebagai diskriminasi nasional daripada rasisme tradisional yang semata-mata berasal dari warna kulit mereka, hal tersebut dapat terjadi dalam bentuk rasisme dan diskriminasi yang tidak disengaja yang disebut sebagai mikroagresi rasial (Ibragimova & Tarasova, 2018). Pernyataan dan perilaku halus ini secara tidak sadar mengomunikasikan pesan negatif kepada mereka yang menggunakan Bahasa Inggris tidak sesuai dengan standar bahasa yang telah ditetapkan sehingga kurang dihargai.
Bentuk rasisme bahasa di Indonesia bisa terjadi dalam situasi yang beragam, dalam institusi pendidikan dimana Bahasa Inggris menjadi salah satu kurikulum wajib sangat mungkin terjadi rasisme bahasa. Seperti yang dikemukakan oleh (Azhar, 2022), ada 3 bentuk rasisme bahasa yang sering terjadi di Indonesia khususnya di institusi pendidikan terkait penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa asing, yaitu secara individu, institusi, dan epistemologi. Secara individu bisa dalam bentuk pelecehan terhadap logat bahasa inggris (bahasa lain) yang tidak sesuai standar, secara institusi bisa saja berasal dari adanya aturan lembaga tertentu yang memberikan perlakuan yang berbeda pada mereka yang memiliki kompetensi bahasa yang berbeda, praktek rasisme juga sering ditemui dalam perspektif epistimologi, yang lebih mengarah kepada sikap inferior.
Salah satunya adalah pandangan masyarakat terhadap ras dan bahasa lain, seperti kulit putih dan Inggris, yang dianggap lebih baik daripada mereka. Motha menyebut perspektif kolonisasi kontemporer seperti ini (Motha, 2020). Rasisme linguistik jenis ini bermula dari pandangan memandang rendah masyarakat dan bahasa ras lain serta menempatkan negara dan bahasa tersebut di atas bahasa sendiri. Salah satu kasus yang menggambarkan gagasan ras inferioritas adalah banyaknya kritik mengenai kemampuan bahasa Inggris Presiden Indonesia Jokowi yang dianggap kurang memadai dibandingkan kemampuan bahasa Inggris para pemimpin dunia lainnya (lihat Kominfo.go.id). , 2020). terdapat pernyataan yang jelas bahwa kemampuan Presiden Jokowi berbicara dalam bahasa Inggris dapat mempermalukan dan merendahkan Indonesia.
Konteks diluar ruang akademik sebenarnya juga banyak terjadi dan dilanggengkan secara tidak sengaja, misalnya kasus rasisme kebahasaan individu yang cukup meresahkan yang dilakukan oleh para buzzer politik sebagai akibat dari masih adanya polarisasi politik pasca pilpress 2018 silam. Para buzzer ini turut menyumbang jumlah kasus rasialismee melalui bahasa dengan memunculkan kosakata-kosakata baru yang bernada rasis seperti ‘kadrun’ (kadal gurun) yang merujuk pada orang-orang Arab (Heriyanto, 2019), ‘aseng’ yang merujuk pada orang-orang Tiongkok, ‘antek barat’ yang merujuk pada orang-orang yang pro pada liberalism yang dimotori Amerika Serikat, dll, yang mana fenomena ini memperkeruh situasi kebahasaan di Indonesia. Hingga sekarang kosakata-kosakata rasis ini masih tetap digunakan dan intensitas penggunaannya di media sosial makin lama makin besar.
Jika dalam penggunaan bahasa juga terjadi diskriminasi maka itu akan berdampak buruk dalam kelangsungan interaksi sosial dan jelas bisa menjadi penyebab terjadinya konflik.Dalam beberapa artikel di jurnal bereputasi isu terkait rasisme bahasa telah menarik perhatian banyak ahli bahasa. Isu ini sebenarnya dapat menjadi salah satu faktor yang mencetuskan disintegrasi bangsa. Jika isu-isu tersebut dibiarkan bergulir secara liar tanpa ada kontrol yang jelas dari pemerintah. Jika permasalahan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada kendali nyata dari pemerintah.
Di Indonesia, istilah dan praktik rasisme bahasa belum disadari secara kritis, sehingga perlu banyak upaya untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat umum, khususnya di lembaga pendidikan. Faktanya, ideologi subordinasi bahasa merasuki pendidikan tinggi, baik secara eksplisit maupun implisit, serta mereproduksi dan mendorong kesenjangan sosiolinguistik dalam komunitas akademik, khususnya dalam pengajaran bahasa Inggris sebagai bahasa wajib dalam program pendidikan di Indonesia.

