Penulis: Dede Fatinova
Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa pekan ini menjadi buah bibir Masyarakat Indonesia. Hal ini ditengarai karena adanya konflik di pulau Rempang yang melibatkan Pemerintah Indonesia dengan warga setempat. Konflik dipicu oleh adanya relokasi yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat penduduk pulau Rempang dalam rangka pengembangan pulau Rempang melalui pembangunan Rempang Eco City yang didanai oleh investor asing.
Perhatian publik terhadap kasus ini kiranya mulai mencuat pada tanggal 07 September 2023. Kala itu terjadi kisruh antara aparat penegak hukum dan warga setempat yang dipicu oleh adanya tindakan masuk paksa yang dilakukan aparat ke wilayah pulau Rempang untuk mengukur luas lahan. Seketika itu, pemberitaan terkait Pulau Rempang mulai ramai memenuhi laman-laman media massa.
Konflik pulau rempang diberitakan sebagai wacana “relokasi” masyarakat pulau Rempang. Menilik pemberitaan peristiwa ini di media, ternyata terdapat dua istilah lain yang mengacu pada kata “relokasi” masyarakat pulau Rempang, yaitu “penggusuran” dan “pergeseran”. Kata “relokasi” dan “penggusuran” muncul bersamaan dengan mencuatnya konflik pulau Rempang di publik. Sementara kata “pergeseran” muncul belakangan ketika Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pada 28 September 2023 menyatakan bahwa masyarakat Rempang tidak akan direlokasi atau digusur, tapi digeser, di mana tempat tinggal masyarakat pulau Rempang hanya akan dipindahkan ke tempat lain yang masih berlokasi di Rempang.
Jika kita mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “relokasi” memiliki makna “pemindahan tempat”, kata “penggusuran” memiliki makna “menjadikan (membuat, menyuruh) pindah tempat; menggeser tempat”, dan kata “pergeseran” memiliki makna “memindahkan; mendorong (menarik dan sebagainya) supaya bergeser (beralih)”. Perbedaan ketiganya adalah bahwa “relokasi” tidak secara eksplisit memiliki unsur paksaan, “penggusuran” secara eksplisit mengindikasikan adanya unsur paksaan, dan “pergeseran” cukup netral hanya mengindikasikan adanya proses pemindahan tetapi ke tempat yang dekat.
Perbedaan penggunaan kata merelokasi dan menggusur dalam peristiwa pulau Rempang ditemukan pula dalam narasi headline yang digunakan media, misalnya salah satu pemberitaan di liputan6.com tertulis “Soal Relokasi Warga Pulau Rempang, BP Batam: 291 KK Sudah Daftar”. Sementara dalam pemberitaan di Tempo.co tertulis “6 Fakta Pulau Rempang Batam Yang Warganya Tergusur Pabrik Milik Tomy Winata”. Sementara kata “bergeser” baru saja dipaparkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Negara pada tanggal 28 September 2023.
Sebenarnya, pada mulanya wacana yang dibangun Pemerintah terkait konflik pulau Rempang ini adalah “relokasi”. Di mana pemerintah menghendaki Masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi karena akan dilakukan Pembangunan Rempang Eco City.
Pemerintah berupaya untuk menciptakan fenomena konflik pulau rempang ini sebagai peristiwa positif yaitu dengan menigistilahkanya sebagai “relokasi”. Namun penolakan terus dilakukan oleh Masyarakat, dan pemerintah sempat memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk mengosongkan pulau Rempang pada tanggal 28 September 2023, sehingga muncullah wacana “penggusuran” karena ada indikasi paksaan dari pemerintah terhadap Masyarakat pulau Rempang untuk mengosongkan pulau Rempang sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Namun, hari ini Menteri Inversitasi Bahlil mengungkapkan bahwa warga Rempang tidak akan direlokasi atau digusur, namun hanya digeser. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa relokasi memiliki makna “memindahkan dari pulau A ke pulau B”. Sebenarnya, terlepas dari apapun penggunaan istilahnya, masalah utamanya adalah warga Rempang tidak menyetujui adanya pemindahan namun pemerintah tetap bersikeras untuk memindahkan warga demi merealisasikan Pembangunan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ditinjau dari perspektif kemanusian fenomena Rempang ini adalah penggusuran.
Beranjak dari peristilahan relokasi, penggusuran, dan pergesaran, selanjutnya publik pun sempat dibuat bingung dengan viralnya istilah “memiting” di media sosial. Kejadiannya bermula dari beredarnya video Panglima TNI Laksamana TNI, Yudo Margono yang sedang memberikan instruksi kepada prajuritnya untuk memiting warga pulau Rempang yang menolak adanya relokasi, tuturannya kurang lebih “…masyarakatnya 1000, kita (TNI)nya 1000, 1 miting 1 itu kan selesai…”. Selepas video tersebut beredar dan viral, sontak hal tersebut memantik kemarahan Masyarakat dan menimbulkan perdebatan mengenai makna sebenarnya dari kata “memiting” yang dimaksud oleh Yudo Margono yang mengindikasikan adanya unsur tindakan kekerasan.
Mengetahui kata memiting mulai viral dan menimbulkan penafsiran ganda di masyarakat, pihak TNI pun bergerak cepat. Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Laksamana Musa Julius Widjojono segera mengklarifikasi pernyataan yang dikeluarkan oleh Laksamana Yudo yang menginstruksikan untuk memiting warga. Ia kemudian menjelaskan bahwa masyarakat telah keliru memaknai kata “memiting” karena makna yang dimaksud sebenarnya adalah “merangkul”. Namun pernyataan yang disampaikan oleh Laksamana Widjojono pun ternyata mengundang pertanyaan besar, yaitu “apakah benar kata memiting bisa dimaknai sama dengan kata “merangkul”? Hal ini kemudian dijawab oleh Prof. Aceng Ruhendi Saifullah, ahli Linguistik Forensik (dikutip dari https://mediaumat.id/ahli-linguistik-forensik-piting-tidak-bisa-diartikan-rangkul/) bahwa kata “memiting” tidak dapat dimaknai sama dengan “merangkul”. Tak berselang lama, akhirnya pihak TNI pun meminta maaf kepada masyarakat dengan beralasan bahwa kegiatan memiting merupakan hal biasa yang sering ia dan teman-temannya lakukan ketika kecil dan tidak menyangka ini akan menimbulkan makna ganda di masyarakat.
*Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Linguistik UPI
https://www.tributeindonesia.com/opini/1223035106/menilik-isu-kebahasaan-dalam-konflik-pulau-rempang
